Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dodi Robert Simangunsong, SH Soroti Ketertiban Umum dalam Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021


Dodi Robert Simangunsong, SH Soroti Ketertiban Umum dalam Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021.





Evaluasi dan Implementasi Jadi Sorotan: "Trantibum Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama"






**Medan, 19 Juli 2025** —
Anggota DPRD Kota Medan Komisi II, **Dodi Robert Simangunsong, SH**, kembali turun ke tengah masyarakat dalam rangka **Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)**. Kegiatan ini merupakan bagian dari **Sosialisasi Perda ke-VII Tahun Anggaran 2025**, yang digelar untuk memperluas pemahaman publik terhadap aturan yang berlaku.

Dalam paparannya, Dodi menyampaikan bahwa Perda Trantibum merupakan regulasi penting dalam menjaga **kualitas hidup masyarakat perkotaan**, sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum dan keteraturan di lingkungan sosial.

> **"Perda ini bukan hanya soal aturan tertulis, tapi menyangkut wajah dan masa depan Kota Medan sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua kalangan,"** ujar Dodi dalam sambutannya.

---

### **MASALAH NYATA DI LAPANGAN**

Dalam sesi dialog terbuka, Dodi menyoroti sejumlah **pelanggaran ketertiban umum** yang masih marak terjadi di Medan, antara lain:

* Penyalahgunaan fasilitas umum oleh oknum warga dan pelaku usaha
* Penumpukan material bangunan di pinggir jalan yang membahayakan pengguna jalan
* Perubahan fungsi sungai dan saluran drainase tanpa izin
* Penempatan reklame yang tidak sesuai dengan tata ruang kota
* Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang seperti trotoar dan badan jalan

> **"Kita butuh kesadaran bersama. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah kota, untuk menegakkan dan menjalankan perda ini secara tegas dan konsisten,"** tegasnya.

---

### **ABSENSI APARATUR WILAYAH**

Sayangnya, dalam kegiatan tersebut, tidak tampak kehadiran dari **camat, lurah, maupun Satpol PP**, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi Perda. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari sebagian peserta, mengingat kegiatan ini penting sebagai forum koordinasi lintas pihak.

Meski demikian, **Wakil Kapolsek Medan Area** turut hadir dan menyatakan dukungannya terhadap Perda Trantibum, sembari mengajak masyarakat ikut serta menjaga ketertiban secara preventif.

---

### **EVALUASI PERDA & HARAPAN KE DEPAN**

Dodi menegaskan bahwa **Perda No. 10 Tahun 2021 perlu dievaluasi secara berkala**, baik dari sisi efektivitas maupun penerapannya di lapangan. Ia juga menekankan bahwa pendekatan terhadap pelanggar tidak melulu harus represif, tetapi juga **edukatif dan humanis**.

> **"Penindakan perlu, tapi edukasi jauh lebih penting. Kita harus mulai dari akar, dari kesadaran masyarakat. Satpol PP dan perangkat wilayah seharusnya aktif, bukan hanya hadir saat ada pelanggaran besar,"** tegasnya.

DPRD Kota Medan, lanjut Dodi, akan terus mendorong agar setiap perda yang disahkan **benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat**, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.

---

### **AJAKAN UNTUK BERPERAN AKTIF**

Dalam penutupan kegiatan, Dodi Robert Simangunsong mengajak masyarakat untuk turut **menjadi agen ketertiban** di lingkungannya masing-masing, serta **melaporkan setiap bentuk pelanggaran** kepada pihak yang berwenang.

> **"Ketertiban bukan hanya urusan pemerintah, tapi kewajiban kita semua. Jika kita cinta kota ini, mari kita rawat dan jaga bersama,"** pungkasnya.

---

📌 **Peraturan Daerah yang Disosialisasikan:**
**Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)**
📍 Lokasi Sosialisasi: Wilayah Medan Area
🗓️ Tanggal: Minggu, 19 Juli 2025
👤 Narasumber: **Dodi Robert Simangunsong, SH** – Anggota DPRD Kota Medan, Komisi II
🎤 Tamu Hadir: Wakapolsek Medan Area.

 Tidak Hadir : Camat, Lurah, dan Satpol PP setempat

-