Dodi Robert Simangunsong, SH Soroti Ketertiban Umum dalam Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021.
Evaluasi dan Implementasi Jadi Sorotan: "Trantibum Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama"
**Medan, 19 Juli 2025** —
Anggota DPRD Kota Medan Komisi II, **Dodi Robert Simangunsong, SH**, kembali turun ke tengah masyarakat dalam rangka **Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)**. Kegiatan ini merupakan bagian dari **Sosialisasi Perda ke-VII Tahun Anggaran 2025**, yang digelar untuk memperluas pemahaman publik terhadap aturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Dodi menyampaikan bahwa Perda Trantibum merupakan regulasi penting dalam menjaga **kualitas hidup masyarakat perkotaan**, sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum dan keteraturan di lingkungan sosial.
> **"Perda ini bukan hanya soal aturan tertulis, tapi menyangkut wajah dan masa depan Kota Medan sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua kalangan,"** ujar Dodi dalam sambutannya.
---
### **MASALAH NYATA DI LAPANGAN**
Dalam sesi dialog terbuka, Dodi menyoroti sejumlah **pelanggaran ketertiban umum** yang masih marak terjadi di Medan, antara lain:
* Penyalahgunaan fasilitas umum oleh oknum warga dan pelaku usaha
* Penumpukan material bangunan di pinggir jalan yang membahayakan pengguna jalan
* Perubahan fungsi sungai dan saluran drainase tanpa izin
* Penempatan reklame yang tidak sesuai dengan tata ruang kota
* Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang seperti trotoar dan badan jalan
> **"Kita butuh kesadaran bersama. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah kota, untuk menegakkan dan menjalankan perda ini secara tegas dan konsisten,"** tegasnya.
---
### **ABSENSI APARATUR WILAYAH**
Sayangnya, dalam kegiatan tersebut, tidak tampak kehadiran dari **camat, lurah, maupun Satpol PP**, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi Perda. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari sebagian peserta, mengingat kegiatan ini penting sebagai forum koordinasi lintas pihak.
Meski demikian, **Wakil Kapolsek Medan Area** turut hadir dan menyatakan dukungannya terhadap Perda Trantibum, sembari mengajak masyarakat ikut serta menjaga ketertiban secara preventif.
---
### **EVALUASI PERDA & HARAPAN KE DEPAN**
Dodi menegaskan bahwa **Perda No. 10 Tahun 2021 perlu dievaluasi secara berkala**, baik dari sisi efektivitas maupun penerapannya di lapangan. Ia juga menekankan bahwa pendekatan terhadap pelanggar tidak melulu harus represif, tetapi juga **edukatif dan humanis**.
> **"Penindakan perlu, tapi edukasi jauh lebih penting. Kita harus mulai dari akar, dari kesadaran masyarakat. Satpol PP dan perangkat wilayah seharusnya aktif, bukan hanya hadir saat ada pelanggaran besar,"** tegasnya.
DPRD Kota Medan, lanjut Dodi, akan terus mendorong agar setiap perda yang disahkan **benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat**, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.
---
### **AJAKAN UNTUK BERPERAN AKTIF**
Dalam penutupan kegiatan, Dodi Robert Simangunsong mengajak masyarakat untuk turut **menjadi agen ketertiban** di lingkungannya masing-masing, serta **melaporkan setiap bentuk pelanggaran** kepada pihak yang berwenang.
> **"Ketertiban bukan hanya urusan pemerintah, tapi kewajiban kita semua. Jika kita cinta kota ini, mari kita rawat dan jaga bersama,"** pungkasnya.
---
📌 **Peraturan Daerah yang Disosialisasikan:**
**Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)**
📍 Lokasi Sosialisasi: Wilayah Medan Area
🗓️ Tanggal: Minggu, 19 Juli 2025
👤 Narasumber: **Dodi Robert Simangunsong, SH** – Anggota DPRD Kota Medan, Komisi II
🎤 Tamu Hadir: Wakapolsek Medan Area.
Tidak Hadir : Camat, Lurah, dan Satpol PP setempat
-
Social Plugin