Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aliansi Masyarakat Tano Batak Desak Gubernur Sumut Terbitkan Rekomendasi Penutupan Operasional Perusahaan TPNS/PT Toba Pulp Lestari


Medan-RajaDetektif-17 November 2025 – Aliansi Masyarakat Tano Batak kembali menyampaikan sikap resmi melalui konferensi pers yang digelar di Kantor GPIB Medan, menindaklanjuti **aksi damai 10 November 2025** yang melibatkan ribuan massa dari berbagai wilayah adat di sekitar Danau Toba. Hingga hari ini, aliansi menilai **belum ada tindakan serius** dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Gubernur Sumatera Utara, **Bobby Nasution**, dalam merespons tuntutan masyarakat untuk **menutup dan mencabut izin operasional perusahaan TPNS/PT Toba Pulp Lestari**.

Konferensi pers dihadiri unsur rohaniwan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan media. Perwakilan aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk akumulasi kemarahan dan luka panjang masyarakat adat Tano Batak akibat konflik agraria dan dampak ekologis berkepanjangan.

---

## **Alasan Mendesak Tuntutan Penutupan TPNS/PT TPL**

Dalam pernyataan yang dibacakan perwakilan aliansi, disampaikan sedikitnya **lima alasan utama** mendesak Gubernur Sumatera Utara menerbitkan rekomendasi penutupan perusahaan:

### **1. Konflik berkepanjangan dan pelanggaran HAM**

Aliansi mencatat sedikitnya **500 orang menjadi korban** konflik agraria sejak beroperasinya perusahaan, mulai dari kriminalisasi, luka fisik, pemenjaraan, hingga jatuhnya korban jiwa. Masyarakat menilai kekerasan akan terus berulang jika operasional perusahaan tidak dihentikan.

### **2. Danau Toba bukan kawasan yang layak untuk konsesi industri**

Wilayah Danau Toba memiliki kontur berbukit dan ekosistem rentan. Sedikitnya **13 bencana ekologis besar** terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Konsesi industri kehutanan dinilai memperparah kerusakan ekologis dan membahayakan penduduk.

### **3. Terancamnya ekonomi rakyat dan punahnya hutan kemenyan**

Sebelum hadirnya perusahaan, masyarakat sekitar bertahan hidup dari komoditas lokal seperti **kemenyan**, namun kini banyak wilayah garapan petani rusak atau berubah fungsi.

### **4. Dugaan perizinan belum berkekuatan legal penuh**

Aliansi menegaskan bahwa status kawasan hutan di wilayah konsesi perusahaan masih belum ditetapkan sesuai ketentuan **UU 41/1999**, karena baru sampai tahap **penunjukan**, belum penetapan final.

### **5. Hilangnya kedaulatan masyarakat atas tanah adat**

Ditengarai terjadi praktik **perampasan ruang hidup**, menghambat masyarakat mengakses tanah, sumber air, dan sumber pangan, sehingga memunculkan ancaman kemiskinan hingga kelaparan.

---

## **Kritik terhadap Sikap Gubernur Sumatera Utara**

Aliansi menilai bahwa hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari Gubernur Sumut. Janji kunjungan gubernur ke desa-desa terdampak tidak terealisasi.

> “Gelombang massa pada 10 November itu bukan aksi biasa, itu jeritan masyarakat adat, petani, mahasiswa, rohaniwan, dan berbagai unsur yang menginginkan keadilan. Tetapi sampai kini, respon pemerintah masih sangat jauh dari harapan,” tegas salah satu juru bicara aliansi.

Aliansi menyatakan bahwa jika hingga akhir bulan November 2025 **Gubernur Sumut belum memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat**, maka mereka akan menyiapkan **langkah perjuangan lanjutan dengan skala lebih besar**.

---

## **Harapan Aliansi**

Aliansi yakin, jika operasional perusahaan ditutup:

🌿 Masyarakat bisa kembali bertani dan mengelola kemenyan
🌿 Wilayah Danau Toba akan pulih secara ekologis
🌿 Konflik sosial dapat dihentikan
🌿 Kesejahteraan masyarakat adat semakin kuat dan berdaulat

---

## **Tuntutan Resmi Aliansi**

1️⃣ Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan **rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat** terkait **penutupan dan pencabutan izin operasional TPNS/PT TPL**.
2️⃣ Pemerintah menjamin pemulihan wilayah adat dan pemulihan korban konflik agraria.
3️⃣ Negara memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan petani sesuai amanat UUD 1945 dan Putusan MK terkait pengakuan masyarakat adat.

---

## **Penutup**

Aliansi Masyarakat Tano Batak kembali menegaskan:

> “Gubernur tidak boleh diam. Setiap hari penundaan sama dengan memperpanjang penderitaan masyarakat dan kerusakan tanah Batak.”

---