DPP WJMB ANGKAT BICARA: PERPANJANGAN DARURAT ACEH TAMIANG HARUS DIIKUTI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
MEDAN, 31 MEI 2026 – Menyusul kebijakan perpanjangan masa transisi darurat pascabencana di Aceh Tamiang serta sorotan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra Lubis, turut memberikan tanggapan mendalam. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui awak media di kantor pusat organisasinya di Kota Medan, pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam perbincangannya, Irwansyah menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra pengawas yang konstruktif sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menilai perpanjangan status darurat selama 90 hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/445/2026 memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi sekadar formalitas birokrasi belaka.
Pers: Garda Terdepan Pengawasan Informasi Publik
“Sebagai organisasi profesi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memandang bahwa peristiwa di Aceh Tamiang ini adalah ladang pengabdian untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan transparan. Pers bukan lawan pemerintah, namun kami berkewajiban mengawal agar kebijakan berpihak sepenuhnya kepada korban bencana,” tegas Irwansyah Putra Lubis.
Ia menanggapi sejumlah temuan di lapangan yang disampaikan sebelumnya oleh Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Aceh Tamiang maupun Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia. Menurutnya, keluhan mengenai lambannya pemulihan infrastruktur, ketidakjelasan penyaluran bantuan, hingga minimnya laporan penggunaan anggaran adalah hal yang sah untuk disuarakan dan diklarifikasi.
“Ketika status diperpanjang, pertanyaan warga pasti muncul: Apa kendala utamanya? Ke mana dana bantuan telah dialokasikan? Berapa persen target yang sudah tercapai selama ini? Pemerintah wajib menjawabnya secara terbuka. Jika tidak, kebijakan ini justru memicu kecurigaan publik,” tambahnya.
Desakan Agar Ada Laporan Terbuka dan Peta Jalan Jelas
Ketua Umum yang dikenal aktif memperjuangkan kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersikap terbuka. Ia mendesak disusunnya laporan kemajuan pemulihan yang dapat diakses publik secara berkala, lengkap dengan rincian anggaran, daftar proyek, serta jadwal penyelesaiannya.
“Perpanjangan waktu ini seharusnya menjadi bukti keseriusan, bukan alasan penundaan. Kami mendukung langkah pemulihan, namun dukungan itu harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa transparansi, kepercayaan rakyat justru akan semakin terkikis, dan ini jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan kerusakan fisik akibat banjir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwansyah menyatakan bahwa jajaran wartawan yang tergabung dalam WJMB akan terus mengawal perkembangan situasi di Aceh Tamiang. Ia berharap kerja sama yang baik terjalin antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan media agar informasi yang disampaikan ke masyarakat selalu objektif dan bermanfaat.
“Kami mengimbau seluruh rekan jurnalis di lapangan untuk bekerja secara profesional, memverifikasi setiap data, dan menyajikan berita yang berimbang. Di sisi lain, kami juga berharap pintu komunikasi pemerintah tetap terbuka lebar. Semakin tertutup, semakin besar ruang bagi informasi yang tidak benar berkembang,” pungkasnya.
Tanggapan ini melengkapi seruan dari berbagai elemen masyarakat sebelumnya, yang sama-sama menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan sasaran, dan keterbukaan dalam menangani dampak pascabencana di Aceh Tamiang.
(TIM)





Social Plugin